Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
https://drive.google.com/file/d/1omkVuh9BGGxTWxz95Lve1mHoyU8_JdoA/view
Regulasi ini lahir untuk menata pegawai non-ASN sekaligus melaksanakan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu berjalan tertib, seragam, dan memiliki kepastian hukum.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, khususnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam mengajukan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN. Selain itu, surat edaran juga ditujukan untuk memberikan keseragaman layanan dan kepastian hukum bagi calon PPPK yang akan diangkat.
Ruang lingkup edaran meliputi dua hal, yakni persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Dasar hukum yang melandasinya cukup komprehensif, mulai dari UU ASN, APBN 2025, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK, Peraturan Presiden tentang BKN, hingga berbagai keputusan dan peraturan Menteri PANRB terkait pengadaan ASN.
Persyaratan Dokumen
Untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, calon pegawai wajib melengkapi beberapa dokumen, antara lain:
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli dan transkrip nilai sesuai kualifikasi jabatan.
- Surat pernyataan bermaterai berisi lima poin, termasuk tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, tidak sedang menjabat sebagai ASN/TNI/POLRI, tidak menjadi anggota partai politik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- SKCK yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Tahapan penetapan dilakukan melalui beberapa langkah:
- PPK mengumumkan nama-nama peserta yang mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
- Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id
- PPK mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional melalui layanan elektronik SIASN.
- Kepala BKN atau Kantor Regional menerbitkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.
- PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai format yang telah ditentukan.
Surat edaran juga menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, instansi wajib mengikuti prosedur teknis pengadaan PPPK secara ketat agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun hukum.
Sumber ; https://www.datadikdasmen.com





